II.1. Definisi Pencabutan Gigi (4,5.6.7.16)
Pencabutan
gigi merupakan suatu proses pengeluaran gigi dari alveolus, dimana pada gigi
tersebut sudah tidak dapat dilakukan perawatan lagi. Pencabutan gigi juga
merupakan operasi bedah yang melibatkan jaringan bergerak dan jaringan lunak
dari rongga mulut, akses yang dibatasi oleh bibir dan pipi, dan selanjutnya
dihubungkan/disatukan oleh gerakan lidah dan rahang. Definisi pencabutan gigi
yang ideal adalah pencabutan tanpa rasa sakit satu gigi utuh atau akar gigi
dengan trauma minimal terhadap jaringan pendukung gigi, sehingga bekas
pencabutan dapat sembuh dengan sempurna dan tidak terdapat masalah prostetik di
masa mendatang. (4)
Pencabutan
gigi merupakan tindakan yang sangat komplek yang melibatkan struktur tulang,
jaringan lunak dalam rongga mulut serta keselurahan bagian tubuh. Pada tindakan
pencabutan gigi perlu dilaksanakan prinsip-prinsip keadaan suci hama (asepsis)
dan prinsip-prinsip pembedahan (surgery). Untuk pencabutan lebih dari satu gigi
secara bersamaan tergantung pada keadaan umum penderita serta keadaan infeksi
yang ada ataupun yang mungkin akan terjadi. (5)
Ekstraksi
gigi adalah suatu tindakan bedah pencabutan gigi dari socket gigi dengan
alat-alat ekstraksi (forceps). Kesatuan dari jaringan lunak dan jaringan keras
gigi dalam cavum oris dapat mengalami kerusakan yang menyebabkan adanya jalur
terbuka untuk terjadinya infeksi yang menyebabkan komplikasi dalam penyembuhan
dari luka ekstraksi. Oleh karena itu tindakan aseptic merupakan aturan perintah
dalam bedah mulut. (6)
Selalu
diingat bahwa gigi bukanlah “ditarik” melainkan dicabut dengan hati-hati. Hal
ini merupakan prosedur pembedahan dan etika bedah yang harus diikuti guna
mencegah komplikasi serius (fraktur tulang/gigi, perdarahan, infeksi). Gigi
geligi memang banyak namun masing-masing gigi merupakan struktur individual
yang penting, dan masing-masing harus dipelihara sedapat mungkin. Tujuan dari
ekstraksi gigi harus diambil untuk alasan terapeutik atau kuratif. (7)
Gambar 1:
pencabutan
gigi (16)
II.I.1.
Pencabutan Intra Alveolar (18,19,20,21)
Pencabutan
intra alveolar adalah pencabutan gigi atau akar gigi dengan menggunakan tang
atau bein atau dengan kedua alat tersebut. Metode ini sering juga di sebut
forceps extraction dan merupakan metode yang biasa dilakukan pada sebagian
besar kasus pencabutan gigi. (18,21)
Dalam
metode ini, blade atau instrument yaitu tang atau bein ditekan masuk ke dalam
ligamentum periodontal diantara akar gigi dengan dinding tulang alveolar. Bila
akar telah berpegang kuat oleh tang, dilakukan gerakan kea rah buko-lingual
atau buko-palatal dengan maksud menggerakkan gigi dari socketnya. Gerakan
rotasi kemudian dilakukan setelah dirasakan gigi agak goyang. Tekanan dan
gerakan yang dilakukan haruslah merata dan terkontrol sehingga fraktur gigi
dapat dihindari. (19,20)
II.I.2.
Pencabutan Trans Alveolar (18,21,22)
Pada
beberapa kasus terutama pada gigi impaksi, pencabutan dengan metode intra
alveolar sering kali mengalami kegagalan sehingga perlu dilakukan pencabutan
dengan metode trans alveolar. Metode pencabutan ini dilakukan dengan terlebih
dahulu mengambil sebagian tulang penyangga gigi. Metode ini juga sering disebut
metode terbuka atau metode surgical yang digunakan pada kasus-kasus:
-
Gigi tidak dapat dicabut dengan
menggunakan metode intra alveolar
-
Gigi yang mengalami hypersementosis atau
ankylosis
-
Gigi yang mengalami germinasi atau
dilacerasi
-
Sisa akar yang tidak dapat dipegang
dengan tang atau dikeluarkan dengan bein, terutama sisa akar yang berhubungan
dengan sinus maxillaris.
Perencanaan
dalam setiap tahap dari metode trans alveolar harus dibuat secermat mungkin
untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan. Masing-masing kasus
membutuhkan perencanaan yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan dari
setiap kasus.
Secara
garis besarnya, komponen penting dalam perencanaan adalah bentuk flap
mukoperiostal, cara yang digunakan untuk mengeluarkan gigi atau akar gigi dari
socketnya, seberapa banyak pengambilan tulang yang diperlukan.
II.2. Indikasi dan Kontraindikasi
Pencabutan Gigi (8,9,4)
II.2.1.
Indikasi Pencabutan Gigi (8,9)
Gigi
mungkin perlu di cabut untuk berbagai alasan, misalnya karena sakit gigi itu
sendiri, sakit pada gigi yang mempengaruhi jaringan di sekitarnya, atau letak
gigi yang salah. Di bawah ini adalah beberapa contoh indikasi dari pencabutan
gigi: (8)
a.
Karies
yang parah (9)
Alasan paling umum dan yang dapat diterima
secara luas untuk pencabutan gigi adalah karies yang tidak dapat dihilangkan.
Sejauh ini gigi yang karies merupakan alasan yang tepat bagi dokter gigi dan
pasien untuk dilakukan tindakan pencabutan.
b.
Nekrosis
pulpa (9)
Sebagai dasar pemikiran, yang ke-dua ini
berkaitan erat dengan pencabutan gigi adalah adanya nekrosis pulpa atau pulpa
irreversibel yang tidak diindikasikan untuk perawatan endodontik. Mungkin
dikarenakan jumlah pasien yang menurun atau perawatan endodontik saluran akar
yang berliku-liku, kalsifikasi dan tidak dapat diobati dengan tekhnik
endodontik standar. Dengan kondisi ini, perawatan endodontik yang telah
dilakukan ternyata gagal untuk menghilangkan rasa sakit sehingga diindikasikan
untuk pencabutan.
c.
Penyakit
periodontal yang parah (9)
Alasan umum untuk pencabutan gigi adalah
adanya penyakit periodontal yang parah. Jika periodontitis dewasa yang parah
telah ada selama beberapa waktu, maka akan nampak kehilangan tulang yang
berlebihan dan mobilitas gigi yang irreversibel. Dalam situasi seperti ini,
gigi yang mengalami mobilitas yang tinggi harus dicabut.
d.
Alasan
orthodontik (9)
Pasien yang akan menjalani perawatan
ortodonsi sering membutuhkan pencabutan gigi untuk memberikan ruang untuk
keselarasan gigi. Gigi yang paling sering diekstraksi adalah premolar satu
rahang atas dan bawah, tapi premolar ke-dua dan gigi insisivus juga
kadang-kadang memerlukan pencabutan dengan alasan yang sama.
e.
Gigi
yang mengalami malposisi (9)
Gigi yang mengalami malposisi dapat
diindikasikan untuk pencabutan dalam situasi yang parah. Jika gigi mengalami
trauma jaringan lunak dan tidak dapat ditangani oleh perawatan ortodonsi, gigi
tersebut harus diekstraksi. Contoh umum ini adalah molar ketiga rahang atas
yang keluar kearah bukal yang parah dan menyebabkan ulserasi dan trauma
jaringan lunak di pipi. Dalam situasi gigi yang mengalami malposisi ini dapat
dipertimbangkan untuk dilakukan pencabutan.
f.
Gigi
yang retak (9)
Indikasi ini jelas untuk dilakukan
pencabutan gigi karena gigi yang telah retak. Pencabutan gigi yang retak bisa
sangat sakit dan rumit dengan tekhnik yang lebih konservatif. Bahkan prosedur restoratif
endodontik dan kompleks tidak dapat mengurangi rasa sakit akibat gigi yang
retak tersebut.
g.
Pra-prostetik
ekstraksi (9)
Kadang-kadang, gigi mengganggu desain
dan penempatan yang tepat dari peralatan prostetik seperti gigitiruan penuh,
gigitiruan sebagian lepasan atau gigitiruan cekat. Ketika hal ini terjadi,
pencabutan sangat diperlukan.
h.
Gigi
impaksi (9)
Gigi yang impaksi harus dipertimbangkan
untuk dilakukan pencabutan. Jika terdapat sebagian gigi yang impaksi maka
oklusi fungsional tidak akan optimal karena ruang yang tidak memadai, maka
harus dilakukan bedah pengangkatan gigi impaksi tersebut. Namun, jika dalam
mengeluarkan gigi yang impaksi terdapat kontraindikasi seperti pada kasus kompromi
medis, impaksi tulang penuh pada pasien yang berusia diatas 35 tahun atau pada
pasien dengan usia lanjut, maka gigi impaksi tersebut dapat dibiarkan.
i.
Supernumary
gigi (9)
Gigi yang mengalami supernumary biasanya
merupakan gigi impaksi yang harus dicabut. Gigi supernumary dapat mengganggu
erupsi gigi dan memiliki potensi untuk menyebabkan resorpsi gigi tersebut.
j.
Gigi
yang terkait dengan lesi patologis (9)
Gigi yang terkait dengan lesi patologis
mungkin memerlukan pencabutan. Dalam beberapa situasi, gigi dapat dipertahankan
dan terapi terapi endodontik dapat dilakukan. Namun, jika mempertahankan gigi
dengan operasi lengkap pengangkatan lesi, gigi tersebut harus dicabut.
k.
Terapi
pra-radiasi (9)
Pasien yang menerima terapi radiasi
untuk berbagai tumor oral harus memiliki pertimbangan yang serius terhadap gigi
untuk dilakukan pencabutan.
l.
Gigi
yang mengalami fraktur rahang (9)
Pasien yang mempertahankan fraktur
mandibula atau proses alveolar kadang-kadang harus merelakan giginya untuk
dicabut. Dalam sebagian besar kondisi gigi yang terlibat dalam garis fraktur
dapat dipertahankan, tetapi jika gigi terluka maka pencabutan mungkin
diperlukan untuk mencegah infeksi.
m.
Estetik
(9)
Terkadang pasien memerlukan pencabutan
gigi untuk alasan estetik. Contoh kondisi seperti ini adalah yang berwarna
karena tetracycline atau fluorosis, atau mungkin malposisi yang berlebihan
sangat menonjol. Meskipun ada tekhnik lain seperti bonding yang dapat
meringankan masalah pewarnaan dan prosedur ortodonsi atau osteotomy dapat
digunakan untuk memperbaiki tonjolan yang parah, namun pasien lebih memilih
untuk rekonstruksi ekstraksi dan prostetik.
n.
Ekonomis
(9)
Indikasi terakhir untuk pencabutan gigi
adalah faktor ekonomi. Semua indikasi untuk ekstraksi yang telah disebutkan
diatas dapat menjadi kuat jika pasien tidak mau atau tidak mampu secara
finansial untuk mendukung keputusan dalam mempertahankan gigi tersebut.
Ketidakmampuan pasien untuk membayar prosedur tersebut memungkinkan untuk
dilakukan pencabutan gigi.
II.2.2.
Kontraindikasi Pencabutan Gigi (4)
a. Kontaindikasi sistemik
·
Kelainan jantung
·
Kelainan darah. Pasien yang mengidap
kelainan darah seperti leukemia, haemoragic purpura, hemophilia dan anemia
·
Diabetes melitus tidak terkontrol sangat
mempengaruhi penyembuhan luka.
·
Pasien dengan penyakit ginjal
(nephritis) pada kasus ini bila dilakukan ekstraksi gigi akan menyebabkan
keadaan akut
·
Penyakit hepar (hepatitis).
·
Pasien dengan penyakit syphilis, karena
pada saat itu daya tahan terutama tubuh sangat rendah sehingga mudah terjadi
infeksi dan penyembuhan akan memakan waktu yang lama.
·
Alergi pada anastesi local
·
Rahang yang baru saja telah diradiasi,
pada keadaan ini suplai darah menurun sehingga rasa sakit hebat dan bisa fatal.
·
Toxic goiter
·
Kehamilan. pada trimester ke-dua karena
obat-obatan pada saat itu mempunyai efek rendah terhadap janin.
·
Psychosis dan neurosis pasien yang
mempunyai mental yang tidak stabil karena dapat berpengaruh pada saat dilakukan
ekstraksi gigi
·
Terapi dengan antikoagulan.
b. Kontraindikasi lokal
·
Radang akut. Keradangan akut dengan
cellulitis, terlebih dahulu keradangannya harus dikontrol untuk mencegah
penyebaran yang lebih luas. Jadi tidak boleh langsung dicabut.
·
Infeksi akut. Pericoronitis akut,
penyakit ini sering terjadi pada saat M3 RB erupsi terlebih dahulu
·
Malignancy oral. Adanya keganasan
(kanker, tumor dll), dikhawatirkan pencabutan akan menyebabkan pertumbuhan
lebih cepat dari keganasan itu. Sehingga luka bekas ekstraksi gigi sulit
sembuh. Jadi keganasannya harus diatasi terlebih dahulu.
·
Gigi yang masih dapat dirawat/dipertahankan
dengan perawatan konservasi, endodontik dan sebagainya